Total Tayangan Halaman

Kamis, 15 November 2012

KPK Sambangi Pemkot Manado

Rabu, 14 November 2012 bertempat di ruang serbaguna, KPK mengadakan seminar "Pencegahan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD. Pembawa materi adalah Walikota Manado, Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M. Si, DEA. Materi KPK disampaikan oleh Adnan Pandu Praja, materi lainnya dari BPKP Pusat, Fitra, IPW dan dari Tim Korsup dengan koordinator, Nurul Ihsan Alhuda. Vicky, sapaan familiar Walikota  menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi di kota Manado dilakukan dengan memperbaiki sistem yang tidak pro korupsi, yaitu sistem yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Dikatakannya bahwa upaya dan pemberantasan korupsi di kota Manado dilakukan dengan beberapa strategi, antara lain 1) strategi perubahan paradigma sejak dini yang dilakukan melalui pendidikan karakter/budi pekerti, pendidikan anti KKN, dan Kantin kejujuran, 2) strategi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui: a) membangun kesadaran melayani bagi aparatur, b) membangun kesadaran masyarakat untuk menyampaikan saran, baik secara langsung maupun melalui media, c) memberikan "reward and punishment" yang seimbang, dan d) melaksanakan perbaikan mutu pelayanan publik. Materi  kedua disampaikan oleh komisioner KPK, Adnan Pandu Praja. Menurut Pandu  ada 6 penyebab korupsi, yaitu: 1) faktor struktural, 2) faktor sejarah, 3) desentralisasi. Desentralisasi telah menciptakan aktor dan modus baru korupsi, 4) kualitas regulasi untuk usaha; untuk memperoleh ijin pendirian usaha baru masih membutuhkan waktu lebih dari 7 hari dan melewati 30 prosedur,  5)peradilan; berdasarkan SI KPK (2008), Mahkamah Agung memiliki integritas yang rendah dan 6) sumber daya alam. Dikatakannya bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peranserta masyarakat. Suwartomo, sekretaris utama BPKP Pusat dalam materinya menyampaikan bahwa faktor penyebab belum diperolehnya opini WTP dari BPK karena: 1) pengelolaan APBD tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, 2) lemahnya sistem pengendalian intern, 3) ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) pengelolaan BMD yang belum tertib. Pemateri lainnya dari Fitra, Ismail Amir. Menurutnya, anggaran merupakan instrumen yang memiliki peran utama untuk menyejahterakan rakyat. "Orang melakukan korupsi bukan akibat regulasi atau peraturan yang  tidak baik, tetapi karena moral. Orang yang moralnya baik tidak takut pada KPK, tapi takut pada Tuhan," ujar Ismail. Materi lainnya adalah tentang pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa, disampaikan oleh Hayie Muhammad. Sedangkan materi dari Tim Korsup disampaikan oleh Kepala BPKP Provinsi Sulut, Adil Hamonangan P. Dikatakannya bahwa Harga Patokan Sendiri (HPS) harus disusun berdasarkan anggaran yang tercantum dalam  DPA bukan berdasarkan data harga pasar setempat. Inspektur kota Manado, Drs. A. A.Kewas bertindak sebagai moderator seminar.  Korupsi bersifat sistemik, sehingga lama pemberantasannya tidak mungkin dalam hitungan tahun, tapi dalam hitungan generasi, demikian hasil simpulan seminar.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar