Walikota Manado, Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Kamis 27
Desember 2012 memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Biaya Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "BPHTB adalah primadona PAD kota
Manado," kata Walikota. Walikota sangat gembira mendengar laporan
Kadispenda bahwa realisasi BPHTB telah mencapai 115, 74 %. "Jika kita
kelola dengan transparan, tulus dan untuk kepentingan masyarakat, PAD
yang kita targetkan dapat dicapai," ujar Walikota. Menurut Johny Montol dan Ronny Woruntu, BPHTB kota
Manado bisa lebih dari 43 miliar setahun jika ada koordinasi antara
Kadispenda, BPN, Kantor Pajak Pratama Manado, PPAT, dan Notaris. "Selama
ini yang menjadi acuan pembayaran BPHTB adalah AJB, tapi dalam
kenyataannya nilai jual beli tanah lebih tinggi dari nilai yang tertera
dalam AJB," kata Montol. Menurut Woruntu ketika masyarakat membayar
BPHTB tanya harga yang ada di akta, bukan harga di kwitansi yang lebih
rendah yang menjadi acuan. "Ini salah satu cara agar masyarakat tidak
mengurangi nilai BPHTB," kata Woruntu. "Banyak cara yang dilakukan oleh
orang-orang yang menghindar dari kewajiban membayar pajak, tapi kita
harus berkreasi mencari sumber-sumber pendapatan baru," kata Walikota. Disampaikan pula oleh Walikota bahwa pada akhir tahun 2012 akan dicanangkan
program Brenti Jo Melanggar Aturan. "Semangat kita adalah semangat untuk
berbuat dan mengabdi bagi kota Manado menjadi lebih baik," urai
Walikota yang juga sebagai ketua Partai Demokrat Sulut. Turut hadir:
Kepala BPN Rony Woruntu, SH, MAP, Kepala Kantor Pajak Pratama Manado
Johny Montol, Asosiasi Notaris, Kadis Dispenda, Kepala BP2T, Kadis
Pariwisata, Kabag Keuangan, Kabag Hukum, dan 11 Camat se-kota Manado. (anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar