Total Tayangan Halaman
Jumat, 14 Desember 2012
Prolegda Ada Karena Ada Masalah Yang Butuh Regulasi
Pemerintah kota
Manado melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Kamis 13
Desember 2012 melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Manado. Peserta Bimtek adalah staf dari SKPD; yang
diutamakan adalah sekretaris atau staf yang melaksanakan produk hukum
daerah. Pemateri: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Obrien
Franky Mewengkang; Kabag Hukum, Donald Supit, SH dan dua orang dari
Kanwil Hukum dan HAM, masing-masing F.A. Hendra Zachawerus, SH dan Veiby
Koloay, SH, MH. Mewengkang dalam materinya menyampaikan bahwa masih
banyak Perda yang dibuat oleh SKPD tidak diikuti dengan naskah akademik.
"Melalui Bimtek ini saya harapkan semua SKPD semakin lebih baik dalam
menyusun Perda," kata Mewengkang. Menurut Donald Supit, Bagian Hukum
bukan pembuat Perda, tetapi hanya mengharmonisasikan, yang membuat Perda
dan naskah akademiknya adalah SKPD yang memiliki Perda. "Perda bukan
sekedar melarang, tapi mengatur," kata Supit. Materi Program
Legislasi Daerah (Prolegda) disampaikan oleh F.A. Hendra Zachawerus.
Menurutnya inti Prolegda karena adanya permasalahan yang perlu diatur.
"Prolegda dibuat karena adanya permasalahan yang butuh regulasi," kata
Zachawerus. Materi lainnya disampaikan oleh Veiby Koloay tentang
Kerangka peraturan perundang-undangan. Koloay menjelaskan secara teknis
tentang cara pembuatan Perda. "Kata MENIMBANG berisi tentang konsideran,
kata MENGINGAT berisi dasar hukum, kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN harus
berisi tentang diktum," kata Koloay. Dijelaskannya juga bahwa hukum
memiliki kosa kata sendiri di samping bahasa Indonesia. "3 sampai 5
salah dari kaca mata hukum; yang benar secara hukum adalah 3 sampai
dengan 5. Jadi, harus ditambah kata dengan," jelas Koloay. Banyak hal
yang ditanyakan oleh peserta Bimtek, terutama menyangkut bahasa hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar