Total Tayangan Halaman

Jumat, 14 Desember 2012

Prolegda Ada Karena Ada Masalah Yang Butuh Regulasi

Pemerintah kota Manado melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Kamis 13 Desember 2012 melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Manado. Peserta Bimtek adalah staf dari SKPD; yang diutamakan adalah sekretaris atau staf yang melaksanakan produk hukum daerah. Pemateri: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Obrien Franky Mewengkang; Kabag Hukum, Donald Supit, SH dan dua orang dari Kanwil Hukum dan HAM, masing-masing F.A. Hendra Zachawerus, SH dan Veiby Koloay, SH, MH. Mewengkang dalam materinya menyampaikan bahwa masih banyak Perda yang dibuat oleh SKPD tidak diikuti dengan naskah akademik. "Melalui Bimtek ini saya harapkan semua SKPD semakin lebih baik dalam menyusun Perda," kata Mewengkang. Menurut Donald Supit, Bagian Hukum bukan pembuat Perda, tetapi hanya mengharmonisasikan, yang membuat Perda dan naskah akademiknya adalah SKPD yang memiliki Perda. "Perda bukan sekedar melarang, tapi mengatur," kata Supit. Materi Program Legislasi Daerah (Prolegda) disampaikan oleh F.A. Hendra Zachawerus. Menurutnya inti Prolegda karena adanya permasalahan yang perlu diatur. "Prolegda dibuat karena adanya permasalahan yang butuh regulasi," kata Zachawerus. Materi lainnya disampaikan oleh Veiby Koloay tentang Kerangka peraturan perundang-undangan. Koloay menjelaskan secara teknis tentang cara pembuatan Perda. "Kata MENIMBANG berisi tentang konsideran, kata MENGINGAT berisi dasar hukum, kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN harus berisi tentang diktum," kata Koloay. Dijelaskannya juga bahwa hukum memiliki kosa kata sendiri di samping bahasa Indonesia. "3 sampai 5 salah dari kaca mata hukum; yang benar secara hukum adalah 3 sampai dengan 5. Jadi, harus ditambah kata dengan," jelas Koloay. Banyak hal yang ditanyakan oleh peserta Bimtek, terutama menyangkut bahasa hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar