Total Tayangan Halaman

Kamis, 27 Desember 2012

Jelang Akhir Tahun 2012, BPHTB Kota Manado Capai 115, 74 %




Walikota Manado, Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Kamis 27 Desember 2012 memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "BPHTB adalah primadona PAD kota Manado," kata Walikota. Walikota sangat gembira mendengar laporan Kadispenda bahwa realisasi BPHTB telah mencapai 115, 74 %. "Jika kita kelola dengan transparan, tulus dan untuk kepentingan masyarakat, PAD yang kita targetkan dapat dicapai," ujar Walikota. Menurut Johny Montol dan Ronny Woruntu, BPHTB kota Manado bisa lebih dari 43 miliar setahun jika ada koordinasi antara Kadispenda, BPN, Kantor Pajak Pratama Manado, PPAT, dan Notaris. "Selama ini yang menjadi acuan pembayaran BPHTB adalah AJB, tapi dalam kenyataannya nilai jual beli tanah lebih tinggi dari nilai yang tertera dalam AJB," kata Montol. Menurut Woruntu ketika masyarakat membayar BPHTB tanya harga yang ada di akta, bukan harga di kwitansi yang lebih rendah yang menjadi acuan. "Ini salah satu cara agar masyarakat tidak mengurangi nilai BPHTB," kata Woruntu. "Banyak cara yang dilakukan oleh orang-orang yang menghindar dari kewajiban membayar pajak, tapi kita harus berkreasi mencari sumber-sumber pendapatan baru," kata Walikota. Disampaikan pula oleh Walikota bahwa pada akhir tahun 2012 akan dicanangkan program Brenti Jo Melanggar Aturan. "Semangat kita adalah semangat untuk berbuat dan mengabdi bagi kota Manado menjadi lebih baik," urai Walikota yang juga sebagai ketua Partai Demokrat Sulut. Turut hadir: Kepala BPN Rony Woruntu, SH, MAP, Kepala Kantor Pajak Pratama Manado Johny Montol, Asosiasi Notaris, Kadis Dispenda, Kepala BP2T, Kadis Pariwisata, Kabag Keuangan, Kabag Hukum, dan 11 Camat se-kota Manado. (anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar